Fenomena penukaran uang baru saat Hari
Raya Idul Fitri dapat dilihat sebagai tradisi masyarakat Indonesia untuk
memberikan derma, terutama pada anak-anak. Biasanya saat Hari Raya Idul
Fitri terdapat Syawalan ataupun Halal Bi Halal Keluarga Besar. Pada
saat acara seperti ini pembagian amplop berisi uang pecahan kecil
diberikan kepada anak-anak.
Karena tingginya permintaan masyarakat terhadap uang pecahan baru
jelang Hari Raya Idul Fitri maka muncul lah jasa penukaran uang baru.
Namun, yang menjadi paradoks di masyarakat saat ini, apakah jasa
penukaran uang baru tersebut masuk dalam kategori riba atau bukan.
Dikarenakan terdapat keuntungan yang didapatkan oleh pemberi jasa
penukaran uang baru tersebut.
Dijelaskan oleh Masyhudi Muqorrobin selaku Ketua Divisi Kajian Ekonomi
Syariah Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ketika diwawancara
redaksi website muhammadiyah.or.id pada Selasa (28/6) di ruangannya
menjelaskan.
Tukar menukar dalam Islam yang diperbolehkan yaitu dua sektor, barang
dengan uang. Karena jika hanya satu sektor saja dapat menimbulkan Riba.
Riba yang berkaitan dengan uang yaitu Riba An-Nasi’ah sedangkan Riba
yang kaitannya dengan barang yaitu Riba Al-Fadhl.
Dalam masyarakat terkadang kerap muncul persoalan terkait dengan
aktifitas yang berhubungan dengan jual beli, salah satunya yaitu dalam
hal jasa penukaran uang baru saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Diperlukan pikiran yang lebih jernih dalam melihat permasalahan dalam
hal jual beli yang berkaitan dengan indikasi terjadinya Riba,”ungkap
Masyhudi.
Termasuk juga dalam hal pertukaran uang di masyarakat saat menjelang
Hari Raya Idul Fitri. Masyhudi secara pribadi menjelaskan bahwa
pertukaran uang baru tersebut sama halnya dengan money changer, yang dimana kita butuhkan jasanya untuk mempermudah kita ketika melakukan perjalanan ke luar negeri.
Pada posisi itu, letak penambahan pembayaran pada penukaran uang dengan
uang dapat dikategorikan Riba, menjadi sedikit berbeda tritmennya.
“Money changer dilakukan karena seseorang memiliki kebutuhan,
sehingga keuntungan yang didapatkan masuk ke dalam kategori jasa atas
pemberian pelayanan,”jelas Masyhudi.
Terdapat berbagai faktor mengapa seseorang tidak menukarkan uangnya
secara langsung ke Bank, salah satunya dari segi waktu, dan karena ada
kegiatan-kegiatan lainnya, sehingga seseorang tidak secara langsung
menukarkan uangnya ke Bank. Hal tersebut diperuntukan bagi masyarakat
ekonomi kelas menengah ke atas.
“Sedangkan permasalahan bagi masyarakat ekonomi menengah kebawah
terkait dengan penukaran uang, dikarenakan tidak memiliki akses ke
Bank,”ucap Masyhudi. Sehingga melalui latar belakang itu, maka terdapat
jasa penukaran uang baru tersebut.
Jasa penukaran uang baru cukup sulit jika dikategorikan sebagai Riba,
karena kegiatan tersebut erat kaitannya dengan pemberian jasa ataupun
pemberian pelayanan. “Jika melihat dari kondisi masyarakat saat ini,
masih bisa ditoleransi ataupun diperbolehkan dalam konteks memberikan
jasa penukaran uang baru kepada masyarakat,”ungkap Masyhudi.
“Jasa dan Riba cukup sulit dibedakan, dalam proses eliminasi
penghapusan Riba secara menyeluruh memerlukan proses yang cukup
panjang,” tegas Masyhudi.
Direktur IPIEF (International Program for Islamic Economics and
Finance) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) tersebut kembali
menambahkan, diperlukan pengkajian lebih serius dalam memutuskan
pengkategorian Riba bagi jasa penukaran uang.
Ketika seseorang meniatkan jasa penukaran uang tersebut untuk meraup
keuntungan, maka kemungkinan dapat dikategorikan Riba, sedangkan jika
meniatkannya untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh uang baru,
maka hal tersebut tidak termasuk kategori Riba. “Hal itu kembali lagi
kepada niatan masing-masing individu, apakah dengan memberikan jasa
penukaran uang baru hanya untuk semata meraup keuntungan, atau memang
untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh uang baru,” jelas Masyhudi.
Hingga sampai saat ini Majelis Tarjih PP Muhammadiyah belum memutuskan
fatwa terkait dengan jasa penukaran uang tersebut. “Jika hal tersebut
sudah mendesak untuk dikeluarkan fatwanya, maka Tarjih akan bergerak
untuk menindaklanjutinya, namun saat ini belum ada kearah
tersebut,”tambah Masyhudi.
Salah satu pekerja jasa penukaran uang baru di sekitar Pojok Benteng
Malioboro,Yogyakarta. Waluyo, mengungkapkan. Dirinya melakukan jasa
penukaran uang baru semata-mata karena ingin memudahkan masyarakat dalam
memperoleh uang baru. “Yaa soalnya kesian juga kalo cuma di Bank
menukarkan uangnya, masyarakat pada ngantri, dan pastinya pihak Bank
juga kewalahan mengatasinya,” ungkapnya.
Waluyo juga mengatakan, keuntungan yang diperoleh dari jasa tersebut
yaitu sebesar sepuluh ribu rupiah. “Setiap penukaran uang sejumlah
seratus ribu rupiah, kami mengambil upah penukaran sebesar sepuluh ribu
rupiah, upah tersebut berlaku bagi semua pecahan mata uang yang kami
sediakan,” tambahnya.
Sementara itu, komentar masyarakat terkait dengan penukaran uang baru
turut diutarakan oleh Fajar Junaedi, warga Pleret, Bantul. Junaedi
mengungkapkan. “Sah-sah saja jika masyarakat ingin menukarkan uangnya ke
jasa penukaran uang baru, sejauh pemberi jasa tidak memanfaatkan hal
itu untuk meraup keuntungan, yang berdampak pada merugikan
masyarakat,”jelasnya.
“Seharusnya jauh-jauh hari mengumpulkan pecahan uang kecil. Jika mepet
dengan idul Fitri, pilihannya antri menukar uang di Bank atau menukar
uang di jasa penukaran uang, yang mana terdapat tambahan pembiayaan,”
ungkapnya.
Dosen Ilmu Komunikasi UMY tersebut turut menambahkan, tradisi memberi
amplop kepada anak-anak perlu dilihat sebagai upaya mendidik anak untuk
rajin berderma sekaligus membuat mereka bahagia di hari idul Fitri.
“Pelajaran untuk berderma penting untuk diajarkan kepada anak-anak,”
tutupnya. (mona)
Sumber: http://www.muhammadiyah.or.id
0 Comments