Jul 3, 2016

Hukum Jasa Penukaran Uang Baru

Fenomena penukaran uang baru saat Hari Raya Idul Fitri dapat dilihat sebagai tradisi masyarakat Indonesia untuk memberikan derma, terutama pada anak-anak. Biasanya saat Hari Raya Idul Fitri terdapat Syawalan ataupun Halal Bi Halal Keluarga Besar. Pada saat acara seperti ini pembagian amplop berisi uang pecahan kecil diberikan kepada anak-anak.
 
Karena tingginya permintaan masyarakat terhadap uang pecahan baru jelang Hari Raya Idul Fitri maka muncul lah jasa penukaran uang baru. Namun, yang menjadi paradoks di masyarakat saat ini, apakah jasa penukaran uang baru tersebut masuk dalam kategori riba atau bukan. Dikarenakan terdapat keuntungan yang didapatkan oleh pemberi jasa penukaran uang baru tersebut.

Dijelaskan oleh Masyhudi Muqorrobin selaku Ketua Divisi Kajian Ekonomi Syariah Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ketika diwawancara redaksi website muhammadiyah.or.id pada Selasa (28/6) di ruangannya menjelaskan.

Tukar menukar dalam Islam yang diperbolehkan yaitu dua sektor, barang dengan uang. Karena jika hanya satu sektor saja dapat menimbulkan Riba. Riba yang berkaitan dengan uang yaitu Riba An-Nasi’ah sedangkan Riba yang kaitannya dengan barang yaitu Riba Al-Fadhl.

Dalam masyarakat terkadang kerap muncul persoalan terkait dengan aktifitas yang berhubungan dengan jual beli, salah satunya yaitu dalam hal jasa penukaran uang baru saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Diperlukan pikiran yang lebih jernih dalam melihat permasalahan dalam hal jual beli yang berkaitan dengan indikasi terjadinya Riba,”ungkap Masyhudi.
Termasuk juga dalam hal pertukaran uang di masyarakat saat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Masyhudi secara pribadi menjelaskan bahwa pertukaran uang baru tersebut sama halnya dengan money changer, yang dimana kita butuhkan jasanya untuk mempermudah kita ketika melakukan perjalanan ke luar negeri.

Pada posisi itu, letak penambahan pembayaran pada penukaran uang dengan uang dapat dikategorikan Riba, menjadi sedikit berbeda tritmennya.

Money changer dilakukan karena seseorang memiliki kebutuhan, sehingga keuntungan yang didapatkan masuk ke dalam kategori jasa atas pemberian pelayanan,”jelas Masyhudi.

Terdapat berbagai faktor mengapa seseorang tidak menukarkan uangnya secara langsung ke Bank, salah satunya dari segi waktu, dan karena ada kegiatan-kegiatan lainnya, sehingga seseorang tidak secara langsung menukarkan uangnya ke Bank. Hal tersebut diperuntukan bagi masyarakat ekonomi kelas menengah ke atas.

“Sedangkan permasalahan bagi masyarakat ekonomi menengah kebawah terkait dengan penukaran uang, dikarenakan tidak memiliki akses ke Bank,”ucap Masyhudi. Sehingga melalui latar belakang itu, maka terdapat jasa penukaran uang baru tersebut.

Jasa penukaran uang baru cukup sulit jika dikategorikan sebagai Riba, karena kegiatan tersebut erat kaitannya dengan pemberian jasa ataupun pemberian pelayanan.  “Jika melihat dari kondisi masyarakat saat ini, masih bisa ditoleransi ataupun diperbolehkan dalam konteks memberikan jasa penukaran uang baru kepada masyarakat,”ungkap Masyhudi.

“Jasa dan Riba cukup sulit dibedakan, dalam proses eliminasi penghapusan Riba secara menyeluruh memerlukan proses yang cukup panjang,” tegas Masyhudi.

Direktur IPIEF (International Program for Islamic Economics and Finance) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) tersebut kembali menambahkan, diperlukan pengkajian lebih serius dalam memutuskan pengkategorian Riba bagi jasa penukaran uang.

Ketika seseorang meniatkan jasa penukaran uang tersebut untuk meraup keuntungan, maka kemungkinan dapat dikategorikan Riba, sedangkan jika meniatkannya untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh uang baru, maka hal tersebut tidak termasuk kategori Riba. “Hal itu kembali lagi kepada niatan masing-masing individu, apakah dengan memberikan jasa penukaran uang baru hanya untuk semata meraup keuntungan, atau memang untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh uang baru,” jelas Masyhudi.

Hingga sampai saat ini Majelis Tarjih PP Muhammadiyah belum memutuskan fatwa terkait dengan jasa penukaran uang tersebut. “Jika hal tersebut sudah mendesak untuk dikeluarkan fatwanya, maka Tarjih akan bergerak untuk menindaklanjutinya, namun saat ini belum ada kearah tersebut,”tambah Masyhudi.

Salah satu pekerja jasa penukaran uang baru di sekitar Pojok Benteng Malioboro,Yogyakarta. Waluyo, mengungkapkan. Dirinya melakukan jasa penukaran uang baru semata-mata karena ingin memudahkan masyarakat dalam memperoleh uang baru. “Yaa soalnya kesian juga kalo cuma di Bank menukarkan uangnya, masyarakat pada ngantri, dan pastinya pihak Bank juga kewalahan mengatasinya,” ungkapnya.

Waluyo juga mengatakan, keuntungan yang diperoleh dari jasa tersebut yaitu sebesar sepuluh ribu rupiah. “Setiap penukaran uang sejumlah seratus ribu rupiah, kami mengambil upah penukaran sebesar sepuluh ribu rupiah, upah tersebut berlaku bagi semua pecahan mata uang yang kami sediakan,” tambahnya.

Sementara itu, komentar masyarakat terkait dengan penukaran uang baru turut diutarakan oleh Fajar Junaedi, warga Pleret, Bantul. Junaedi mengungkapkan. “Sah-sah saja jika masyarakat ingin menukarkan uangnya ke jasa penukaran uang baru, sejauh pemberi jasa tidak memanfaatkan hal itu untuk meraup keuntungan, yang berdampak pada merugikan masyarakat,”jelasnya.

“Seharusnya jauh-jauh hari mengumpulkan pecahan uang kecil. Jika mepet dengan idul Fitri, pilihannya antri menukar uang di Bank atau menukar uang di jasa penukaran uang, yang mana terdapat tambahan pembiayaan,” ungkapnya.

Dosen Ilmu Komunikasi UMY tersebut turut menambahkan, tradisi memberi amplop kepada anak-anak perlu dilihat sebagai upaya mendidik anak untuk rajin berderma sekaligus membuat mereka bahagia di hari idul Fitri. “Pelajaran untuk berderma penting untuk diajarkan kepada anak-anak,” tutupnya. (mona)

Sumber: http://www.muhammadiyah.or.id